Ekologi
Manusia dan Kesadaran Individu dalam Pengelolaan Lingkungan
DEFINISI
Ekologi Manusia, menurut Amos H Hawley (1950:67) dikatakan, “Human ecology may
be defined, therefore, in terms that have already been used, as the study of
the form and the development of the community in human population.” (Ekologi
manusia, dengan demikian bisa diartikan, dalam istilah yang biasa digunakan,
sebagai studi yang mempelajari bentuk dan perkembangan komunitas dalam sebuah
populasi manusia).
Frederick
Steiner (2002:3) mengatakan, “This new human ecology emphasizes complexity
over-reductionism, focuses on changes over stable states, and expands
ecological concepts beyond the study of plants and animals to include people.
This view differs from the environmental determinism of the early twentieth
century.” (Ekologi Manusia Baru menekankan pada over-reduksionisme yang cukup
rumit, memfokuskan pada perubahan negara yang stabil, dan memperluas konsep
ekologi melebihi studi tentang tumbuh-tumbuhan dan hewan menuju keterlibatan
manusia. Pandangan ini berbeda dari determinisme lingkungan pada awal-awal abad
ke-20). Menurut Gerald L Young (1994:339) dikatakan, “Human ecology, then, is
“an attempt to understand the inter-relationships between the human species and
its environment” (Dengan demikian ekologi manusia, adalah suatu pandangan yang
mencoba memahami keterkaitan antara spesies manusia dan lingkungannya).
Persamaan
dari ketiga definisi yang dikemukakan di atas adalah bahwa pengertian “Ekologi
Manusia” merujuk pada suatu ilmu (oikos = rumah/tempat tinggal ; logos = ilmu)
dan mempelajari interaksi lingkungan dengan manusia sebagai perluasan dari
konsep ekologi pada umumnya.
Perbedaaan
dari ketiga definisi tersebut adalah pada titik tekan (emphasizes) para pakar
dalam mendefinisikan “Ekologi Manusia”, yang masing-masing sebagai berikut.
Hawley menekankan pada studi tentang bentuk dan perkembangan komunitas dalam
sebuah populasi manusia (masyarakat) –dalam kaitannya dengan lingkungan.
Steiner menekankan pada era baru ilmu “Ekologi Manusia” yang memperluas dari
ekologi yang hanya mempelajari lingkungan tumbuhan dan hewan menuju
keterlibatan manusia secara kompleks). Young menekankan pada keterkaitan
(interaksi) antara manusia dan lingkungannya saja.
Ruang
lingkup Ekologi Manusia menurut Hawley (1950): “Human Ecology, like plant and
animal ecology, represents a special application of the general viewpoint to a
particular class of living things. It involves both a recognition of the
fundamental unity of animate nature and an awareness that there is
differentiation within that unity. Man, as we have seen, not only occupies a
niche in nature’s web of life, he also develops among his fellows an elaborate
community of relations comparable in many important respects to the more
inclusive biotic community.” Jadi ruang lingkup Ekologi Manusia menurut Hawley
adalah sebagaimana pernyataannya, “Ekologi Manusia, sebagaimana ekologi
tumbuh-tumbuhan dan manusia, merepresentasikan penerapan khusus dari pandangan
umum pada sebuah kelas khusus dalam sebuah kehidupan. Ini meliputi dua
kesadaran kesatuan mendasar dari lingkungan hidup dan kesadaran bahwa ada
perbedaan dalam kesatuan tersebut. Manusia, sebagaimana kita tahu, tidak hanya
bekerja dalam sebuah tempat jaringan kehidupan, melainkan dia juga
mengembangkan di antara anggota-anggotanya sebuah pengalaman hubungan lingkungan
yang sebanding dalam tanggungjawab pentingnya atas lingkungan hidup yang lebih
terbuka.”
Steiner
(2002) menyatakan bahwa ruang lingkup ekologi manusia adalah meliputi: (1) Set
of connected stuff (sekelompok hal yang saling terkait); (2) Integrative traits
(ciri-ciri yang integratif); (3) Scaffolding of place and change (Perancah
tempat dan perubahan).
Kesadaran
Individu dalam Masyarakat Kesadaran individu dalam masyarakat mengenai
lingkungan hidup dan kelestariannya merupakan hal yang amat penting dewasa ini
di mana pencemaran dan perusakan lingkungan merupakan hal yang sulit dihindari.
Kesadaran masyarakat yang terwujud dalam berbagai aktifitas lingkungan maupun
aktifitas kontrol lainnya adalah hal yang sangat diperlukan untuk mendukung apa
yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan-kebijakan penyelamatan
lingkungannya.
Kesadaran
terhadap lingkungan tidak hanya bagaimana menciptakan suatu yang indah atau
bersih saja, akan tetapi ini sudah masuk pada kewajiban manusia untuk
menghormati hak-hak orang lain. Hak orang lain tersebut adalah untuk menikmati
dan merasakan keseimbangan alam secara murni. Sehingga kegiatan-kegiatan yang
sifatnya hanya merusak saja, sebaiknya dihindari dalam perspektif ini. Oleh
karena itu, tindakan suatu kelompok yang hanya ingin menggapai keuntungan
pribadi saja sebaiknya juga harus meletakkan rasa toleransi ini.
Dengan
begitu kita bisa mengatakan bahwa kesadaran masyarakat akan lingkungannya
adalah suatu bentuk dari toleransi ini. Toleransi atau sikap tenggang rasa
adalah bagian dari konsekuensi logis dari kita hidup bersama sebagai makhluk
sosial. Melanggar konsekuensi ini juga berarti melanggar etika berkehidupan
bersama. Seperti dikatakan Plato bahwa manusia adalah makhluk sosial yang perlu
menghargai satu dan lainnya. Demikian juga halnya dengan perspektif lingkungan,
hal yang sama juga berlaku di sini.
Kondisi senyatanya dari masyarakat kita mengenai kesadaran lingkungan hidup ini nampaknya masih tercermin seperti apa yang dikatakan P. Joko Subagyo seperti berikut ini, bahwa ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan:
Kondisi senyatanya dari masyarakat kita mengenai kesadaran lingkungan hidup ini nampaknya masih tercermin seperti apa yang dikatakan P. Joko Subagyo seperti berikut ini, bahwa ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan:
1.
Rasa tepo seliro yang cukup tinggi, dan tidak terlalu ingin mengganggu.
2. Tidak memikirkan akibat yang akan terjadi, sepanjang kehidupan saat ini masih berjalan dengan normal.
2. Tidak memikirkan akibat yang akan terjadi, sepanjang kehidupan saat ini masih berjalan dengan normal.
3.
Kesadaran melapor (jika ada hal-hal yang tidak berkenan dan dianggap sebagai
melawan hukum lingkungan) nampaknya masih kurang. Hal ini dirasakan akan
mengakibatkan masalah lingkungan semakin panjang.
4. Tanggungjawab mengenai kelestarian alam masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan kembali.
4. Tanggungjawab mengenai kelestarian alam masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan kembali.
Untuk
membahas hal ini, maka dalam bab ini kita akan membahas pada salah satu jenis
perusakan lingkungan, yakni pencemaran lingkungan –baik udara maupun air– dan
sekaligus membahas mengenai cara menanggulanginya, sebagai bentuk usaha kuratif
maupun preventif.
Pencemaran
Lingkungan. Umumnya ahli lingkungan membagi kriteria lingkungan hidup dalam
tiga (3) golongan besar, yakni:
1. Lingkungan Fisik: segala sesuatu di sekitar kita sebagai benda mati.
2. Lingkungan biologis: segala sesuatu di sekitar kita sebagai benda hidup.
3. Lingkungan sosial, adalah manusia yang hidup secara bermasyarakat.
1. Lingkungan Fisik: segala sesuatu di sekitar kita sebagai benda mati.
2. Lingkungan biologis: segala sesuatu di sekitar kita sebagai benda hidup.
3. Lingkungan sosial, adalah manusia yang hidup secara bermasyarakat.
Keberadaan
lingkungan tersebut pada hakekatnya mesti dijaga dari kerusakan yang parah.
Suatu kehidupan lingkungan akan sangat tergantung pada ekosistemnya. Oleh karena
itu, masyarakat secara terus-menerus harus didorong untuk mencintai, memelihara
dan bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan. Sebab untuk menjaga
semuanya itu tidak ada lagi yang bisa dimintai pertanggungjawaban kecuali
manusia sebagai pemakai / pengguna itu sendiri. Kerusakan suatu lingkungan akan
berakibat pada manusia itu sendiri, dan demikian pula sebaliknya. Lingkungan
merupakan unsur penentu dari kehidupan mendatang. Lingkungan alam merupakan
prasyarat pokok mengapa dan bagaimana pembangunan itu diselenggarakan. Bagi
program pembangunan itu sendiri, apabila pelaksanaannya sesuai dengan program
yang telah dijalankan, maka orientasi untuk menjaga lingkungan semesta pun akan
bisa dilakukan. Sebaliknya, jika pembangunan dilakukan hanya digunakan untuk
mencapai tingginya tingkat pertumbuhan ekonomi semata, maka hal itu akan
menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Salah satu produk dari
kerusakan lingkungan itu adalah pencemaran, baik air, tanah maupun udara.
Pencemaran
air misalnya, bisa dikategorikan melalui ukuran zat pencemar yang diizinkan
dibuang pada suatu jangka waktu tertentu. Misalnya satuan berat unsur atau
senyawa kimia setiap hari. Atau tingkat konsentrasi zat pencemar dalam air
buangan. Misalnya, maksimum ppm. unsur senyawa kimia yang diizinkan. Kemudian
jumlah maksimum yang dapat dibuang dalam setiap unit produksi. Misalnya dalam
produksi setiap ton kertas tidak diperbolehkan sekian kilogram zat padat dan
lain sebagainya. Dengan demikian, di samping perkiraan atas pengaruh yang
bersifat kimia, fisis dan biologis, maka dituntut perkiraan mengenai biaya
keseluruhan teknologi lingkungannya, usianya, semua fasilitas yang digunakan,
teknik penggunaannya, metode operasinya, dan lain-lain.
Pencemaran
lingkungan yang berdampak pada berubahnya tatanan lingkungan karena kegiatan
manusia atau oleh proses alam berakibat lingkungan kurang berfungsi. Pencemaran
berakibat kualitas lingkungan menurun, sehingga menjadi fatal jika hal itu tak
bisa dimanfaatkan sebagaimana fungsi sebenarnya. Ini disadari, keadaan
lingkungan yang ditata sebaik-baiknya untuk menjaga kehidupan kini dan
mendatang. Perubahan ini bukannya menunjukkan perkembangan yang optimis dan
mengarah pada tuntutan zaman, namun malahan sebaliknya.
Kemunduran
yang seperti itu dimulai dari sebuah gejala pencemaran dan kerusakan lingkungan
yang belum begitu nampak. Pencemaran itu lebih banyak terjadi karena limbah
pabrik yang masih murni, dan mereka belum melalui proses waste water treament
atau pengolahan. Dampaknya pada lingkungan secara umum, jelas sangat merusak
dan berakibat fatal bagi lingkungan secara keseluruhan. Oleh karena itu perlu
adanya kesadaran bahwa setiap kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak
terhadap lingkungan hidup. Kita perlu memperkirakan pada perencanaan awal suatu
pembangunan yang akan kita lakukan. Sehingga dengan cara demikian maka dapat
dipersiapkan dapat dipersiapkan pencegahan maupun penanggulangan dampak
negatifnya dan mengupayakan dalam bentuk pengembangan positif dari kegiatan
pembangunan yang dilakukan tersebut.
Kebijaksanaan
lingkungan ditujukan kepada pencegahan pencemaran. Sarana utama yang diterapkan
adalah pengaturan dan instrumen ekonomik. Sarana pengaturan sifatnya
tradisional dan biasanya berupa izin serta persyaratan pemakaian teknologi pencemaran.
Instrumen ekonomik merupakan hal yang relatif baru. Contohnya: pungutan
(charges) pencemaran udara dan air serta uang jaminan pengembalian kaleng atau
botol bekas (deposit fees). Mulanya pencemaran diakibatkan dampak teknologi
buatan manusia atau hasil produksi yang sudah tidak bisa dimanfaatkan. Akibat
pengembangan industri, sistem transportasi, permukiman akan menimbulkan sisa
buangan, gas, cair dan padat yang jika dibuang ke lingkungan hidup akan
menimbulkan dampak yang besar terhadap kehidupan manusia.
Proses
perkembangan teknologi, pembangunan dan peningkatan populasi (jumlah banyaknya
penduduk) selama dekade-dekade terakhir mengakibatkan berlipatnya aktivitas
manusia dalam upaya pemenuhan kebutuhan pokok kehidupannya. Aktivitas manusia
itu sendiri merupakan sumber pencemaran yang sangat potensial. Di samping
adanya sumberdaya alam, alam air dan tanah, udara adalah sumberdaya alam yang
mengalami pencemaran sebagai akibat sampingan dari aktivitas manusia itu.
Selain dari aktifitas manusia, proses alami, seperti misalnya kegiatan gunung
berapi, tiupan angin terhadap lahan gundul berdebu dan lain sebagainya juga
merupakan sumber dari pencemaran udara.
Menurut
sifat penyebaran bahan pencemarannya, sumber pencemar udara dapat dikelompokkan
ke dalam, sumber pencemar udara dikelompokkan ke dalam tiga kelompok besar,
yaitu sumber titik, sumber area, sumber bergerak. Sumber titik dan area dapat
dijadikan satu kelompok, sehingga pengelompokannya menjadi dua, yakni sumber
stationer dan sumber bergerak.
Konsentrasi
bahan pencemar yang terkandung dalam udara bebas dipengaruhi banyak faktor,
yaitu konsentrasi dan volume bahan pencemar yang dihasilkan suatu sumber, sifat
khas bahan pencemar, kondisi metereologi, klimatologi, topografi dan geografi.
Sehingga tingkat pencemara udara sangat bervariasi baik terhadap tempat maupun
waktu. Bahan pencemar udara digolongkan dalam dua golongan dasar, yaitu
partikel dan gas. Dari banyak jenis gas yang berperan dalam masalah udara
adalah SO 2, NO 2, CO, Oxidan, Hydrocarbon, NH 3 dan H2. Dalam konsentrasi yang
berlebih, gas-gas tersebut sangat berbahaya bagi manusia dan hewan, tanaman dan
material, dan berbagai gangguan lain. Melihat kondisi pencemaran itu, adalah
penting bagi kita untuk menyadari bahwa ini ancaman yang serius bagi manusia.
Karenanya pengetahuan lingkungan perlu ditingkatkan guna mencapai kesadaran
masyarakat.
Pengendalian
Pencemaran. Salah satu akibat yang paling pasti dari adanya pencemaran adalah
perubahan tatanan lingkungan alam atau ekosistem yang sebelumnya secara alami
telah terjadi. Akibat lainnya adalah tidak atau kurang berfungsi satu atau
beberapa elemen lingkungan dikarenakan kegiatan manusia yang mengakibatkan
pencemaran tersebut. Akibat lain, dan ini barangkali yang paling fatal adalah,
menurunnya kualitas sumberdaya dan kemudian tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Dengan
akibat-akibat seperti itu maka sudah tidak bisa ditunda lagi bahwa pencemaran
haruslah, tidak sekedar dihindari, akan tetapi diperlukan juga
tindakan-tindakan preventif atau pencegahan. Pencegahan terhadap pencemaran
merupakan upaya yang sangat besar bagi penyelamatan masa depan bumi, air dan
udara di dunia ini. Sebelumnya, pencemaran memang sudah banyak sekali terjadi.
Tidak hanya di negara maju di mana industrialisasi sudah mencapai puncaknya,
namun juga di negara-negara yang sedang berkembang di mana proses dan praktek
industrialisasi mulai diterapkan. Dengan demikian, industrialisasi yang tidak
memenuhi standar kebijaksanaan lingkungan hidup adalah faktor utama mengapa
pencemaran terjadi.
Dengan
menyadari bahwa setiap kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap
lingkungan hidup, maka perlu dengan perkiraan pada perencanaan awal, sehingga
dengan cara demikian dapat dipersiapkan langkah pencegahan maupun
penanggulangan dampak negatifnya dan mengupayakan pengembangan dampak positif
dari kegiatan tersebut. Sehubungan dengan itu, maka diperlukan analisis
mengenai dampak lingkungan sebagai proses dalam pengambilan keputusan tentang
pelaksanaan rencana kegiatan.
Pencemaran
pada sungai misalnya, harus dihindari dan dicegah karena sungai merupakan
sarana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terlebih lagi karena sungai adalah
sumber air yang digunakan untuk makan dan minum bagi makhluk hidup. Di samping
itu, sungai sebagai sumber air, sangat penting fungsinya dalam pemenuhan
kebutuhan masyarakat dan sebagai sarana penunjang utama dalam pembangunan
nasional. Karena itu pemerintah hendaknya memperhatikan pelestarian sungai.
Pelestarian sungai dari pencemaran meliputi perlindungan, pengembangan,
penggunaan dan pengendalian atas kerusakan dari sifat aslinya. Misalnya dengan
dikeluarkannya PP No. 35 tahun 1991 tentang sungai, sebagai pelaksanaan UU No
11/1974 tentang pengairan, maka peraturan itu bisa digunakan sebagai pedoman
dalam rangka menjalankan aktivitas yang pada akhirnya mengancam bahaya
kelestarian sungai. Hal ini berpedoman pada prinsip bahwa air dalam sungai akan
bisa menjadi sumber malapetaka.
Pencemaran
akibat industri misalnya, merupakan hal yang harus dihindari karena, baik polusi
udara yang diakibatkannya maupun buangan limbah hasil proses pengelolahan
barang mentahnya sangat berbahaya bagi makhluk hidup. Jika industrialisasi
merupakan proyek pembangunan yang tak bisa dihindari guna kemajuan manusia,
maka setidaknya harus ada landasan bagaimana industriaisasi yang tak merugikan.
Pencegahan pencemaran industri dimulai dari tahap perencanaan pembangunan
maupun pengoperasian industri. Hal tersebut meliputi pemilihan lokasi yang
dikaitkan dengan rencana tata ruang; studi yang menyangkut pengaruh dari
pemilihan industri terhadap kemungkinan pencemaran dengan melalui prosedur
AMDAL maupun ANDAL; pemilihan teknologi yang akan digunakan dalam proses
produksi; dan yang lebih penting lagi adalah pemilihan teknologi yang tepat
guna proses pengelolahan limbah industri termasuk daur ulang dari limbah
tersebut. Hal ini penting mengingat kebutuhan kelestarian lingkungan yang ada
di sekitarnya.
Dalam
UU No. 23/1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) pasal
14 ayat 2 dinyatakan bahwa di samping ketentuan tentang baku mutu lingkungan
hidup, ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta
pemulihan daya tampungnya diatur dengan PP. Mengenai pencegahan dan
penanggulangan pencemaran, dalam pasal 17 UULH dinyatakan bahwa: Ketentuan
tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup
beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan atau secara sektoral
ditetapkan dengan Peraturan Perundangan. Dengan melihat kepedulian pemerintah dalam
hal penyelamatan lingkungan hidup, maka masyarakat pun harus mendukung
sekaligus mengontrol dari pelaksanaan berbagai kebijakan itu. Sebab yang
demikian inilah yang disebut sebagai partisipasi dari kesadaran masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Barber,
Charles Victor, Suraya Afiff, Agus Purnomo. 1997. Meluruskan Arah
Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Indonesia. Terjemahan Marina
Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Indonesia. Terjemahan Marina
Malik. Jakarta: Yayasan
Obor Indonesia. Hardjasoemantri, Koesnadi. 2000.
Hukum Tata Lingkungan. Edisi ke-7. Cetakan ke-15. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press.
Hukum Tata Lingkungan. Edisi ke-7. Cetakan ke-15. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press.
Hawley, H. Amos. 1950. Human Ecology, A Theory of Community
Structure.
New York: The Ronald Press Company.
New York: The Ronald Press Company.
Metzner, Joachim dan N.
Daldjoeni. (ed). 1987. Ekofarming Bertani Selaras
dengan Alam. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
dengan Alam. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Moran, F. Emilio. 1979.
Human Adaptabilty, An Introduction to Ecological
AnthropologyAn Introduction to Ecological Anthropology. Colorado:
Westview Press.
AnthropologyAn Introduction to Ecological Anthropology. Colorado:
Westview Press.
Pamulardi, Bambang,
S.H. 1999. Hukum Kehutanan dan Pembangunan
Bidang Kehutanan. Jakarta: Rajawali Press.
Bidang Kehutanan. Jakarta: Rajawali Press.
Rahardjo, Satjipto.
1987. Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Alumni.
Rangkuti, Siti Sundari. 2000. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan
Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press.
Rangkuti, Siti Sundari. 2000. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan
Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press.
Salim, Emil, 1992. Pembangunan
Berkelanjutan. Jakarta: Gramedia.
Soejono, S.H., M.H.
Hukum Lingkungan dan Peranannya dalam
Pembangunan. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Pembangunan. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Subagyo, P. Joko, S.H.
1999. Hukum Lingkungan, Masalah dan
Penanggulangannya. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Penanggulangannya. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Sudjana, Eggi dan
Riyanto. 1999. Penegakan Hukum Lingkungan dalam
Perspektif Etika Bisnis di Indonesia. Jakarta: Gramedia.
Perspektif Etika Bisnis di Indonesia. Jakarta: Gramedia.
Sunggono, Bambang SH,
MS. 1994. Hukum Lingkungan dan Dinamika
Kependudukan. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
Kependudukan. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
Silalahi, M. Daud, Dr.
1996. Pengaturan Hukum Sumberdaya Air dan
Lingkungan Hidup di Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni.
Lingkungan Hidup di Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni.
Steiner, Frederick.
2002. Human Ecology, Following Nature’s Lead.
Washington-Covelo-London: Island Press
Washington-Covelo-London: Island Press
Usman, Rachmadi. 1993.
Pokok-pokok Hukum Lingkungan Nasional. Jakarta:
Akapress. Hlm. 3.
Akapress. Hlm. 3.
Wijoyo, Suparto. 1999.
Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Surabaya:
Airlangga University Press.
Airlangga University Press.
Zain, Alam Setia SH.
1997. Hukum Lingkungan: Konservasi Hutan. Jakarta:
Penerbit Rineka Cipta.
Penerbit Rineka Cipta.
- memahami ekologi manusia
- memahami ekologi keluarga
- memahami ekologi manusia dan kesadaran individu - makalah ekologi, ekologi manusia, dan lingknan hidup
No comments:
New comments are not allowed.